Surabaya-Gayungsari; PC LP Maarif NU Kabupaten Lamongan dalam waktu dekat akan menyiapkan diklat Substantif Kepala Madrasah bekerja sama dengan Kementrian Agama RI, program ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No 58 tahun 2017 dan Permendikbud No 06 Tahun 2018. Lalu Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah.
Untuk menyiapkan program tersebut PC LP Maarif NU Kabupaten Lamongan berkonsultasi kepada PW LP Maarif NU Jawa Timur JL Masjid Al Akbar Timir No 9 Surabaya hadir dalam acara silaturrahim tersebut Drs Junaryo ketua, M Ali Yusuf Sekretaris dan Drs Abdurrahim di Surabaya pada Kamis 12/12/2019
Menurut Drs Junaryo Ketua PC LP Maarif NU Lamongan mengatakan, Lamongan akan menyiapkan diklat substantif Kepala Madrasah sebagaimana yang di atur oleh kementriam agama bahwa tahun 2020 wajib bagi kepala madrasah untuk memiliki sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk menindak lanjuti hal tersebut mulai Januari 2020 seluruh kepala madrasah akan kita ikutkan diklat tersebut agar kualitas kepala madrasah se Lamongan tidak tertinggal dengan kabupaten yang lain.
Senada dengan hal tersebut M Ali Yusuf Sekretaris PC LP Maarif NU Lamongan menyampaikan, saat ini ada 400 lebih kepal madrasah mulai tingkat RA, MI, MTs, dan MA di lamongan belum memiliki sertifikat kepala madrasah. Insyaallah di awal 2020 nanti secara intensif akan dilakukan diklat dengan bekerjasama dengan Kementriamn Agama RI dan juga PW LP Maarif NU Jawa Timur. Ujar Dosen Unisla ini
Lanjutnya, diklat substantif kepala madrasah ini akan dilaksanakan secara bergelombang dengan jumlah peserta maksimal per kelas adalah 40 peserta, maka kami akan berkoordinasi dengan MWC LP Maarif NU untuk mendaftarkan kepala madrasah mana saja yang segera mengikuti diklat ini.
Sementara itu M Amin Wakil Ketua PW LP Maarif NU Jawa Timur bidang Kerjasama menyampaikan, Wilayah menyambut dengan gembira karena cabang Lamongan merupakan salah satu kabupaten dengan jumlah madrasah yang sangat besar, sehingga harus secepatnya untuk diselenggarakan diklat agar tahun 2020 ini semua kepala madrasah dapat memiliki sertifikat.
Menurutnya, ada banyak resiko jika kepala madrasah tidak memiliki sertifikat kompetensi kepala madrasah ini, sebagaimana diatur dalam peraturan mentri agama dan mentri pendidikan nasional nantinya dampaknya pada madrasah yakni tidak dapat menerima bantuan dana Bos dan tidak da[at menandatangi ijazah kelulusan siswa pada madrasanya. Besar harapan kami madrasah di Lamongan segera mendaftarkan diri ke PC LP Maarif NU Lamongan. Ujar Dosen Unsuri ini.