Surabaya-Gentengkali; Sehubungan dengan diterbitkan Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Dinas pendidikan provinsi Jawa Timur mengundang Badan Musyawarah Perguruan swasta (BMPS) yang didalamnya juga LP Maarif NU Jawa Timur yang di hadiri oleh Abdulah Sani Wakil Ketua PW LP Maarif NU Jatim, Jumat 26/7/2019.
Kegiatan rapat ini di sampaikan oleh Suhartatik MPd MPsi Kepala Bidang GTK Dinas pendidikan Propinsi Jawa Timur mengatakan. Pengelola pendidikan swasta diharapkan membantu mengawal dan mensosialisasikan Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Menurutnya, terdapat ketentuan harus dipahami oleh berbagai pihak yakni diantaranya. Pertama; memiliki ijazah S1 atau D4 yang dikeluarkan PT terakreditasi minimal B, kedua; usia maksimal saat ikut diklat penguatan kepala sekolah 56 tahun, sehingga setelah 1 periode sudah memasuki usia pensiun. Ketiga; memiliki NUPTK dan sertifikat pendidik.
Adapun kepala sekolah yang sertifikat pendidiknya dari guru agama masih bisa dibantu masuk sistem di dapodik. Sedangkan kepala sekolah DPK tidak bisa masuk di sistem Dapodik sebagai kepala sekolah.
Menurutnya, kepala sekolah DPK tidak diakui oleh sistem, sehingga harus mengajar 24 jam. Hal ini sangat dipesan oleh kabid GTK. Harapannya tahun 2020 semua guru DPK menjadi guru dan tidak menjabat sebagai kepala sekolah. Jika ada kepala sekolah DPK yang terdeteksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tunjangan sertifikasinya harus dikembalilan kepada negara, Ujarnya.
Diklat penguatan kepala sekolah dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Adapun kepala sekolah yang pengangkatannya setelah april 2018 harus ikut diklat calon kepala sekolah. Diklat ini harus melalui alur antara lain pertama; seleksi administrasi oleh lembaga internal dan boleh melibatkan dinas sesuai kewenangannya. Adapun seleksi administrasi meliputi : Pendidikan tertinggi, Usia maksimal 56, Masa kerja minimal sebagai guru 6 tahun dan Pengalaman dalam managemen sekolah minimal 2 tahun. Managemen sekolah diantaranya wakasek, wali kelas, pembina OSIS/Komisariat IPNU-IPPNU, kepala laboratorium dan lain sebagainaa sehingga bobot antar manajemen satu dan lainnya bisa berbeda.
Setelah lolos seleksi administrasi adalah tes substasi oleh LPPKS atau Lembaga pelaksana diklat. Waktu seleksi akan dilakukan 1-2 hari, bagi yang lulus tes substansi bisa lanjut ke in servis training 1 selama satu minggu. Kegiatan berikutnya selama 2,5 bulan mengikuti on job learning (OJL) di sekolah sendiri dan dilanjutkan 2 minggu di sekolah lain. Kegiatan terakhir adalah in servis training (IST) 2 selama 3 hari. Setelah semua tahapan dilalui dengan sukses, barulah calon kepala sekolah mendapat sertifikat sebagai kepala sekolah dan sudah definitif untuk masa 4 tahun.
Menurut Abdulah Sani mengatakan, Proses penyiapan ini bertujuan sebagai upaya meningjatkan kualitas pendidikan Indonesia. ujarnya.