LP Maarif NU Jatim Lapor Kinerja 1 tahun ke PWNU Jatim

 

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Prof Dr KH Abd A’la MA Wakil Ketua PWNU di lantai II bersama PW LP Maarif NU Jawa Timur

Surabaya-Gayungsari; Dalam rangka memasuki satu tahun kepengurusan PWNU Jawa Timur. Pada hari Kamis tanggal 15/8/2019 di Lantai 2 Kantor PW NU Jatim. Dilaksanakan rapat koordinasi lembaga dan Banom di lingkungan PWNU Jawa Timur, pada tahap pertama dilaksanakan koordinasi Lembaga dan banom banom yaitu LP Maarif NU dan IPNU dan IPPNU.

Rapat terbatas yang di ikuti oleh Prof Dr KH Abd A’la MA wakil ketua dan Drs H Abdul Mujib Sadzili wakil sekretaris, serta di buka oleh Prof Dr Akh Muzakki PhD sekretaris PWNU Jatim ini membahas progres kelembagaan selama satu tahun yakni bulan Oktober 2018 hingga Agustus 2019.

Pada saat pemaparan progres program kerja, LP Maarif NU disampaikan oleh Noor Shodiq Askandar Ketua LP Maarif NU menyampaikan, perkembangan 8 point pada LP Maarif NU Jawa Timur, antara lain kelembagaan, kerjasama, pengembangan SDM, publikasi, keuangan, ekstra kulikuler, evaluasi pembelajaran dan penerbitan.

Menurut ketua PW LP Maarif NU Jatim ini menyatakan, PW sudah melakukan pemetaan potensi dengan PC yang hasilnya jumlah lembaga pendidikan saat ini Nahldtul Ulama memiliki lembaga pendidikan berjumlah 7.692 lembaga yang tersebar di 45 PCNU.

Dalam rapat ini juga disampaikan masalah yang serius dalam bidang pendidikan Drs H Abdullah Tsani MPd Wakil ketua mengkiritisi tentang kebijakan pemerintah atas status kepemilikan tanah dimana lembaga pendidikan berdiri diatasnya.

Menurutnya PWNU Jawa Timur perlu mendesak pemerintah agar meninjau ulang Permendikbud nomor 36 tahun 2014 terutama pasal 17 yang menyatakan bahwa Sekolah harus memiliki ststus kepemilikan Tanah milik, dimana ketentuan ini berlaku sampai tahun 2024, dampaknya jika tidak demikian maka sekolah atau madrasah tidak mendapat ijin operasional karena bagian dari persayarat ijin tersebut

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang PWNU Jatim agar mendesak PBNU untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar seluruh kelembagaan yang menggunakan BHPNU dapat melakukan pembaharuan ijin operasionalnya ke pusat pelayanan terpadu ditingkat propinsi, kabupoaten dan kota. (ZI)

701 Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *